Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh
suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu ataupun kepada organisasi di negara tersebut. Perbedaan yang paling
mendasar dari berbagai sistem ekonomi yang ada terletak pada bagaimana cara
sistem itu mengatur faktor produksinya. Ada sistem yang memperbolehkan seorang
individu memiliki semua faktor produksi tetapi ada juga sistem yang tidak
memperbolehkan hal ini sehingga semua faktor produksi di pegang oleh
pemerintah.
Secara umum ada tiga macam sistem perekonomian yang dikenal di dunia, yaitu
:
1.
Sistem Ekonomi Pasar (Kapitalisme)
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme
dan liberalisme
untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual
dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai
akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh
mekanisme penawaran-permintaan.
Di dalam sistem ini setiap orang diberi kebebasan
unutk melaksanakan kegiatan perekonomian, baik dalam hal kegiatan menjual dan
membeli barang yang mereka inginkan serta kebebasan dalam memiliki faktor-faktor
produksi. Semua orang bebas bersaing untuk memperoleh laba yang
sebesar-besarnya, sebagai akibatnya barang yang diproduksi dan harga yang
berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan pasar.
Beberapa ciri-ciri sistem ekonomi pasar, antara
lain :
a. Penjaminan atas hak milik perseorangan/swasta
b. Kebebasan
penuh dalam berusaha
c. Motif mementingkan diri sendiri
d. Terjadinya
persaingan bebas
e. Harga ditentukan oleh mekanisme pasar
f. Peranan pemerintah terbatas
2.
Sistem
Perekonomian Terencana (Sosialisme)
dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu
komunisme
dan sosialisme.
Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan
pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya,
kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara;
Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus
memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet
dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini
hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara,
Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara
itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya,
mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor
produksinya sendiri.
Di dalam sistem ekonomi sosialis pemerintah diharuskan
memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi, namun kepemilikkan pemerintah
atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara. Ketika perekonomian masyarakat
dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor
produksi itu kepada para buruh.
Adapun beberapa ciri-ciri sistem ekonomi
sosialis, yaitu :
a. Semua faktor produksi dikuasai oleh negara sehingga
kepemilikkan individu dan swasta tidak diakui.
b. Negara sepenuhnya mengatur kegiatan ekonomi seperti
produksi, konsumsi, dan distribusi.
c. Output dibagikan merata kepada masyarakat.
d. Semua permasalahan perekonomian yang
timbul dipecahkan oleh pemerintah pusat.
3.
Sistem Ekonomi Campuran
Perekonomian pasar campuran atau
mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar
dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang
benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara
seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas,
pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi
kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk
anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain.
Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak
negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan
status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.
Sistem ini timbul sebagai akibat dari kegagalan sistem
ekonomi pasar yang terlalu ketat, demikian juga halnya dengan sistem ekonomi
terencana, tidak mampu menghilangkan kelas-kelas dalam masyarakat sehingga
muncullah sistem ekonomi campuran. Dalam sistem ekonomi campuran, persoalan
perekonomian yang timbul sebagian dipecahkan melalui mekanisme pasar dan
sebagian lagi dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat. Beberapa ciri
sistem ekonomi campuran, diantaranya :
a. Hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada
pembatasan dari pemerintah.
b. Campur
tangan pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
c. Kebebasan bagi individu unutk berusaha tetap ada sehingga setiap individu
memiliki hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang
dimilikinya.
Sistem perekonomian Indonesia
mengarah kepada suatu bentuk baru yang disebut sistem ekonomi Pancasila sesuai
dengan falsafah dan pandangan hidupnya Pancasila, ciri-cirinya sebagai berikut
:
·
Pemilihan
barang konsumsi bekas terkendali
·
Pemilihan
faktor produksi negara, swasta, dan koperasi
·
Mekanisme
pembentukan harga barang pasar terkendali
·
Pengambilan
keputusan desentralisasi, musyawarah untuk mufakat
·
Insentif
material dan moral
Sistem perekonomian Indonesia diatur
dan diarahkan oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33, dan
Garis-garis Besar Haluan Negara. Dalam demokrasi harus dihindarkan ciri-ciri
negatif, sebagai berikut :
v Sistem free fight liberalism
(persaingan bebas)
v Sistem etatisme (negara dan aparatur
ekonomi negara bersifat dominan)
v Monopoli (pemusatan kekuatan ekonomi
pada satu kelompok)
KESIMPULAN
Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Referensi:
Griffin R
dan Ronald Elbert. 2006. Business. New Jersey: Pearson Education.